Baleg DPR Dorong RUU Provinsi Bali Masuk Prolegnas Prioritas
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sudiro Asno berfoto bersama dengan Tim Kunjungan Spesifik dan Jajaran Pemerintah Provinsi Bali.Foto :Nadya/rni
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sudiro Asno berharap jika usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali secara berkas sudah lengkap dan dapat diusulkan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2019. Maka tidak menuntut kemungkinan, dapat dimasukkan ke dalam daftar RUU Akumulatif Terbuka yang tidak perlu melewati proses prioritas dan dapat segera diundangkan.
Mengingat keinginan dari masyarakat Bali sangat kuat agar RUU Provinsi Bali dapat segera diundangkan demi menggantikan UU yang ada saat ini, yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan keadaan Bali saat ini. Saat ini, UU yang berlaku adalah Undang-undang (UU) Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Hal tersebut diungkapkan Sudiro usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dengan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, seluruh jajaran Pemerintah Daerah Bali, serta civitas akademika, dalam rangka Sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2019 dan Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2015-2019, yang berlangsung di Ruang Serbaguna Gedung Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (10/01/2019).
“Insya Allah kita akan masukkan ke RUU Akumulatif Terbuka, jadi tidak harus melewati prioritas lagi kita akan masukkan. Karena kita sadar Bali merupakan salah satu etalase yang dimiliki Indonesia. Jadi, di luar negeri itu, pada umumnya lebih mengenal Bali daripada Indonesia itu sendiri,” kata legislator Partai Hanura itu.
Menurut Sudiro, Baleg DPR RI akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjadikan RUU tentang Provinsi Bali menjadi RUU Prioritas Prolegnas, meskipun seluruh tahapannya harus melewati mekanisme yang ada. Tergantung dengan materi yang terkandung di dalam RUU tentang Provinsi Bali tersebut, dan juga sepanjang tidak ada masalah dengan RUU tersebut, maka Baleg DPR RI akan segera melakukan pertemuan pembahasan dengan mengundang seluruh stakeholder yang berkaitan dengan RUU tersebut.
“Kita lihat materinya yang diajukan apa, sepanjang itu enggak ada masalah dan kita akan coba lakukan pertemuan-pertemuan dan pembahasan dan kita undang semua stakeholder yang berkaitan dengan RUU Provinsi Bali terutama Pemda Balinya, jadi kita lihat dan prinsipnya kita terbuka untuk membicarakan RUU Provinsi Bali ini,” tegas legislator dapil Jawa Barat ini.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan bahwa keinginan Pemprov Bali untuk memasukkan RUU tentang Provinsi Bali sudah disalurkan pada kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI sebelumnya. Dirinya pun mengakui bahwa untuk dapat dijadikan RUU Prolegnas Prioritas harus diusulkan secara resmi dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang ada. Diantaranya dokumen RUU-nya, Naskah Akademik dan lain-lainnya.
“Untuk dokumen hukumnya kan masih disusun, draftnya sudah bisa dikatakan mendekati final dan saat ini sedang dalam tahap sosialisasi dengan stakeholder, terutama dengan Pemerintah Kabupaten Bali, setelah mendapatkan persetujuan semua pihak itu, tentu segera akan disampaikan ke DPR RI. Jadi sekarang ini drafnya sudah mendekati final,” katanya.
Dewa Made pun menjelaskan alasan mengapa RUU tentang Provinsi Bali perlu diundangkan. Menurutnya di UU yang ada sebelumnya pembentukan tentang Provinsi Bali bersamaan dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Sehingga, jika dilihat dari sisi muatan yang ada sangat sedikit sekali dan sudah tidak sesuai dengan perspektif kebutuhan yang ada sekarang.
“Tentu memerlukan konten pengaturan yang lebih banyak. Muatan-muatan lokalnya yang perlu perlindungan sekali, dan diyakini juga bahwa RUU ini tidak akan menyentuh wilayah-wilayah sensitif yang tidak diperbolehkan dalam konteks NKRI. Jadi tidak perlu khawatir,” papar Dewa Made.
Turut ikut dalam Kunjungan Kerja Baleg ke Provinsi Bali sejumlah Anggota Baleg DPR RI, diantaranya Saiful Bahri Ruray (F-PG), Umar Arsal (F-PD), Andi Yuliani Paris (F-PAN), Ibnu Multazam (F-PKB), Achmad Baidowi (F-PPP), dan Sulaeman Hamzah (F-NasDem). (ndy/sf)